Ramai Figur Publik Memelihara Harimau, Bagaimana Regulasinya?

 28 April 2022 13:57 WIB


Beberapa figur publik, mulai dari selebriti hingga pejabat tinggi negara diketahui memelihara harimau di kediamannya.
Tentu saja tindakan memelihara binatang buas itu menjadi perbincangan publik.
Di kalangan selebriti ada Alshad Ahmad, kerabat Raffi Ahmad yang dikenal di instagramnya sebagai pecinta hewan. Dan salah satu hewan peliharaannya Harimau.
Kemudian ada juga Ketua MPR Bambang Soesatyo yang juga kerap memposting harimau Simba peliharaannya di instagram.
Nah soal urusan memelihara harimau ini, di media sosial juga sempat menjadi perbincangan soal boleh tidaknya memelihara hewan buas. Bukan apa-apa, pejabat dan selebriti yang kerap pamer peliharaan harimau membuat masyarakat kepincut dan akhirnya ingin juga memelihara.
Sebenarnya bagaimana sih aturannya, bolehkah masyarakat memelihara harimau? Lantas apakah hewan langka boleh dipelihara di luar penangkaran?
Soal urusan harimau itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengeluarkan aturan bahwa hewan langka bisa dipelihara bahkan dijual.
Berbagai syarat harus dipenuhi seperti dikutip dari portal informasi resmi pemerintah indonesia.go.id, di antaranya:
  1. Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam.
  2. Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2.
Kategori ini merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.
  • Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2.
  • Hewan langka kategori Appendix 2 adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya. Tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun, apabila sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan. Contohnya elang, alap-alap, buaya muara, dan jalak bali.
  • Hewan langka Appendix 1 adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam. Meski sudah ditangkarkan, hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apa pun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi. Contohnya anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, serta orang utan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Chinchilla, Hewan Menggemaskan yang Terancam Punah

10 Hewan Salju yang Hidup di Cuaca Sangat Dingin, Begini Cara Mereka Bertahan

5 Fakta Menarik Mengenai Harimau Putih, Spesies yang Langka!